Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Indonesia Tingkatkan Pengawasan Utang Luar Negeri

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) didampingi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kiri), Wakil Presiden RI ke-11 Boediono (kanan), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) dan Menteri Kemaritiman Luhut Panjaitan (kedua kanan) menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2018 di Jakarta, Selasa, 27 November 2018. Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengapresiasi langkah Bank Indonesia (BI) yang berupaya menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. ANTARA/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) didampingi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kiri), Wakil Presiden RI ke-11 Boediono (kanan), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) dan Menteri Kemaritiman Luhut Panjaitan (kedua kanan) menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2018 di Jakarta, Selasa, 27 November 2018. Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengapresiasi langkah Bank Indonesia (BI) yang berupaya menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia meningkatkan pengawasan dan pengaturan utang luar negeri (ULN) untuk menjamin kondisinya tetap aman dan terkendali. Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Aida Budiman memastikan bank sentral tidak lengah mengawasi aktivitas utang pemerintah maupun swasta.

Simak: BI Tahan Suku Bunga Acuan, Darmin: Amerika Enggak Bergerak

“Kami selalu memperhatikan risiko-risiko terkait ULN, apakah sudah sesuai dengan kondisi ekonominya, tidak berlebihan atau sesuai dengan kebutuhan financing-nya, dan strukturnya kami lebih memilih yang jangka panjang,” ujarnya, di Jakarta, Kamis 24 Januari 2019.

Aida menuturkan setiap pihak yang akan melakukan transaksi ULN wajib melakukan pelaporan dan meminta izin dari bank sentral, Dia mencontohkan, untuk swasta non bank seperti korporasi diwajibkan memenuhi batasan rasio likuiditas dan rasio lindung nilai (hedging). “Ada juga batasan minimum credit rating kalau mau ULN.” Untuk menyempurnakan pengawasan tersebut, Bank Indonesia mengatur secara komprehensif sejak proses pengajuan, perizinan, hingga pelaporan.

Terbaru, Bank Indonesia merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/7/PBI/2014 tentang Pengelolaan Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing. Revisi itu tertuang dalam PBI Nomor 21/1/PBI/2019.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Riza Tyas menjelaskan terdapat sejumlah perubahan, salah satunya adalah memasukkan pengaturan tentang model transaksi ULN baru yang dikenal dengan istilah Transaksi Partisipasi Risiko (TPR). “Ini merupakan bentuk transaksi pengalihan risiko atas suatu kredit atau fasilitas lainnya terhadap pihak ketiga,” katanya.

Dia mengatakan transaksi itu biasa dilakukan perbankan untuk mengelola likuiditas. “Bank domestik misalnya mengadakan perjanjian dengan bank asing untuk mengambil alih risiko utang yang dimiliki bisa sebagian atau seluruhnya,” ucapnya. Menurut Riza, transaksi ini melibatkan aliran dana dari bank di luar negeri ke bank di dalam negeri, sehingga memunculkan risiko eksternal yang patut dilindungi. “Ini memang baru di Indonesia, baru masuk sekitar 2016-2017, bank yang melakukannya juga masih sedikit begitu juga nominalnya belum signifikan, tapi kami mengantisipasi.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya itu, Bank Indonesia juga memutuskan untuk menambah sanksi bagi perbankan yang melanggar aturan ULN, berupa pembatasan keikutsertaan dalam operasi moneter guna mengatasi persoalan likuiditas. “Ini merupakan gradasi sanksi yang terberat, sebelumnya ada teguran tertulis, dan beberapa sanksi lainnya,” kata Riza. “Yang kami tutup adalah akses yang sifatnya untuk investasi seperti transaksi swap, kalau transaksi repurchase agreement (Repo) dan lending facility tetap kami buka.”

Ketentuan lain yang diberlakukan bank sentral bagi perbankan yang akan mengajukan ULN jangka pendek wajib memiliki saldo harian minimal 30 persen. Sedangkan, bagi yang ingin mengajukan izin ULN jangka panjang wajib mencantumkannya dalam rencana bisnis bank dan melaporkan realisasinya.

“Tahun ini rencana nominal ULN perbankan itu sekitar US$ 8,02 miliar, ini menurun dibandingkan realisasi tahun lalu US$ 9,9 miliar,” katanya. “Dan dari 114 bank tidak sampai 30 persen yang mengajukan rencana pinjaman luar negeri.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

1 hari lalu

Seorang pengrajin membuat tenun dalam rangkaian acara Festival Rimpu Mantika di Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 27 April 2024 (TEMPO/Akhyar M. Nur)
Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.


Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

1 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.


BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

2 hari lalu

BRI dan Alipay. foto/bri.co.id dan global.alipay.com
BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.


Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

2 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersiap memberikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur tambahan di kantor pusat BI, Jakarta, 30 Mei 2018. Bank Indonesia memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7-days repo rate 25 basis poin menjadi 4,75 persen untuk mengantisipasi risiko eksternal terutama kenaikan suku bunga acuan kedua The Fed pada 13 Juni mendatang. TEMPO/Tony Hartawan
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.


Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

3 hari lalu

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.


BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

3 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).


BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

3 hari lalu

Pemandangan gedung bertingkat di antara kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal ketiga 2023 tercatat 4,94 persen year on year (yoy). Angka tersebut turun dari kuartal sebelumnya mencapai 5,17 persen yoy, atau lebih rendah dari yang diperkirakan. TEMPO/Tony Hartawan
BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.


BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

4 hari lalu

Surat Utang Negara adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah. Berikut ulasannya. Foto: Canva
BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.


Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

6 hari lalu

Sebuah truk melintas di antara peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023. Pemerintah merencanakan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.


Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

6 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.